top of page

EMPLOYMENT CONTRACT

Employment Contract adalah pembuatan kontrak kerja atau surat perjanjian kerjasama antara Presiden Direktur dengan VP (Wakil Presiden Direktur) dari masing-masing divisi, serta antara VP (Wakil Presiden Direktur) dengan para anggota di bawahnya sesuai divisinya. Dalam kontrak kerja ini tertera hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh anggota ELASCO, mulai dari Presiden Direktur hingga anggota. Dalam kontrak kerja juga tercantum peraturan dan sanksi yang dapat diberikan jika karyawan melanggar, peraturan dan sanksi tersebut berbeda-beda tergantung dalam posisinya masing-masing. Kontrak kerja ini dibuat agar semua karyawan dapat disiplin.


36 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

EVALUATION

BOTM

Comentários


About

 

ELASCO is a student company from 81 Senior High School based in Jakarta.

Supported by:

@citifoundation

@citiindonesia

@prestasijunior

Contact Us

 

If you want to get to know us better.

Click this link down bellow:

https://linktr.ee/elascosc81

Thanks for submitting!

  • gmail_logo_PNG12
  • logo_edited
  • shopee_edited
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

© 2020 by ELASCO SC

Proudly created with Wix.com

bottom of page