Employment Contract adalah pembuatan kontrak kerja atau surat perjanjian kerjasama antara Presiden Direktur dengan VP (Wakil Presiden Direktur) dari masing-masing divisi, serta antara VP (Wakil Presiden Direktur) dengan para anggota di bawahnya sesuai divisinya. Dalam kontrak kerja ini tertera hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh anggota ELASCO, mulai dari Presiden Direktur hingga anggota. Dalam kontrak kerja juga tercantum peraturan dan sanksi yang dapat diberikan jika karyawan melanggar, peraturan dan sanksi tersebut berbeda-beda tergantung dalam posisinya masing-masing. Kontrak kerja ini dibuat agar semua karyawan dapat disiplin.
![](https://static.wixstatic.com/media/b26c09_dc5e767cbbd44eabbade319c766a94fa~mv2.jpg/v1/fill/w_532,h_576,al_c,q_80,enc_auto/b26c09_dc5e767cbbd44eabbade319c766a94fa~mv2.jpg)
Comentários